Kalkulator Zakat Saham

Kalkulator ini menentukan kewajiban zakat saham berdasarkan nilai pasar, utang jatuh tempo, harga emas 24K, serta mengikuti Fatwa MUI dan pedoman BAZNAS terbaru.

  • Nisab mengacu pada nilai 85 gram emas per hari perhitungan
  • Zakat mal 2,5% dari harta bersih atau opsi zakat dividen 5%/10%
  • Validasi haul wajib sesuai syariat
(Update otomatis via API Antam, bisa diisi manual jika ada kebutuhan khusus)
Fatwa & Dasar Hukum:
- Fatwa MUI No. 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Zakat atas Saham
- Pedoman BAZNAS (www.baznas.go.id)
- Nisab = setara 85 gram emas 24K
- Zakat mal: 2,5% dari harta bersih setelah haul dan nisab